Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menjalani sidang putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MA memperberat hukuman Fredrich Yunadi dari 7 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Hukuman itu masih jauh di bawah tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara.