JPU mendakwa Vice President PT Telkomsigma dan Direktur PT Serena Cipta dalam korupsi proyek fiktif transportasi pintar yang rugikan negara Rp 20,1 miliar.
Ingin segera mengantarkan pesanan pelanggan, driver ojek online ini malah terkena orderan fiktif. Sementara ia harus buru-buru lantaran istrinya melahirkan.