Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengatakan warga Muara Angke sengaja membiarkan kulit kerang hijau berserakan sebagai reklamasi kecil-kecilan rumah mereka.
Ombudsman Perwakilan Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari
Warga Pulau Pari kembali mendapatkan somasi dari PT Bumi Pari. Warga bersama pengacara yang mendampingi meminta intimidasi dan kriminalisasi dihentikan.