Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jawa Timur (Jatim) mengalami perkembangan. KPK mendapatkan temuan baru yang mengarah pada tersangka berikutnya.
Mantan General Manager PT PGN, Triyono, dituntut oleh jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Triyono dinilai bersalah dalam kasus korupsi di PGN wilayah II Jawa Bagian Timur.
Mantan Direktur PT Danareksa Sekuritas Andi Purwohardono dan Errizal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi PGN Jawa Timur. Mereka diperiksa sebagai saksi.
KPK memeriksa mantan general manager PT PGN Jatim Trijono terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi gas di Jatim tahun 2003-2006. Tapi usai diperiksa, Trijono mengumbar rasa kesalnya.
Mantan GM PGN Jatim Trijono ditahan KPK. Trijono duduga telah menerima uang sebesar Rp 7 miliar dalam pengadaan pipa baja dan pengadaan mobil di BUMN itu.
Danareksa siap diperiksa Kejagung terkait kasus divestasi saham PGN. Danareksa menilai tak ada unsur tindak pidana korupsi dalam divestasi PGN tersebut.