"Secara aturan tidak boleh menjajakan apa pun di jalan. Tapi harus dipahami dulu, karena PPKM daruat, orang lagi susah," kata Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian.
Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara selama masa PPKM darurat. Kebijakan tersebut mulai dikeluhkan penyewa toko di PGC, salah satunya tukang servis HP
Kebijakan PPKM darurat diterapkan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Imbas aturan PPKM darurat itu, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup sementara.
Sejumlah teknisi perbaikan handphone di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur menawarkan jasanya di pinggir jalan. Hal itu dilakukan sejak PPKM Darurat.