Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait kuota internet hangus karena kurangnya bukti dan syarat formil yang tidak terpenuhi.
MK memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus.
PT KAI menghormati gugatan warga terkait UU Perkeretaapian di MK, yang meminta tiket gratis untuk anak usia 0-5 tahun. KAI siap mengikuti keputusan MK.