Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti terkait politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Tersangka dugaan suap proyek Bakamla bakal segera disidang
KPK menelusuri dugaan aliran uang suap dari politikus Golkar Fayakhun Andriadi ke pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.