Jaksa KPK merinci dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Salah satunya ditemukan di tas yang bertulisan 'Pemprov DKI Jakarta'.
Jaksa KPK mendakwa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan itu, Abu Bakar mengaku diminta menyiapkan ikan tohok alias uang.