Guru besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut tindak pidana yang diduga dilakukan advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dokter Budi Sampurna, membenarkan tindakan dr Michael yang menolak permintaan Fredrich soal diagnosis.