Sejoli pelajar M dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi perempuan di Jombang. Mereka akan dijerat hukum sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Bayi perempuan dibuang di teras rumah warga Jombang, hasil hubungan pranikah pelajar. Kasus ini melibatkan pasangan M (17) dan P (15) yang bertunangan.
Polsek Pucanglaban mengungkap bayi laki-laki yang dibuang dalam kardus lahir tanpa bantuan medis. Bayi sehat dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Jatim.
Bayi laki-laki ditemukan dibuang di warung nasi pecel di Tulungagung. Saat ini, bayi tersebut dirawat di Puskesmas dan penyelidikan pelaku sedang dilakukan.