Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto izinkan prajurit bantu Polri atasi begal. Kompolnas yakin Polri mampu berantas kejahatan jalanan dengan teknologi canggih.