DPR dan pemerintah sepakat penarikan royalti lagu didelegasikan sementara ke LMKN. Hal ini berlaku selama 2 bulan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) soroti tarif royalti musik yang bervariasi. Pengusaha skeptis terhadap pemungutan yang dianggap 'gaya preman'.