Bakamla Kupang mengungkap sebanyak 28 orang nelayan asal Indonesia ditahan di Darwin, Australia, buntut penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Bea Cukai Tarakan meneliti 14,6 ton beras dan gula pasir subsidi dari Malaysia yang disita Bakamla. Penelitian berlangsung untuk identifikasi pelanggaran.