Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran beredar, namun Bendum NasDem Ahmad Sahroni menyebutnya hoaks. Gibran dan Jokowi memberikan tanggapan terkait isu ini.
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai sebaiknya Gibran mundur setelah putusan MK soal ijazah. Ia menekankan pentingnya ketaatan hukum dan integritas.
MK tidak menerima gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat Pilpres 2024. Namun, MK tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Doli Kurnia menilai putusan MK tentang ijazah Gibran sebagai pelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Ia meminta penyelenggara pemilu instrospeksi dan evaluasi.
Tim Advokasi melaporkan Wapres Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan untuk Pilpres 2024.