Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi kewajiban minimum modal tahap pertama yang ditetapkan untuk 2026.
OJK jaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah gejolak global. Pemantauan intensif dan penguatan manajemen risiko jadi fokus utama untuk ketahanan industri.