Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan. Putusan ini muncul dari gugatan konsumen terkait penghangusan kuota.
MK memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Gugatan ini berawal dari ojol yang mempersoalkan kuota 20 GB miliknya hangus.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator seluler tak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah masuk batas waktu.