Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabatnya dinonaktifkan dari jabatan. Mereka dinonaktifkan dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, keluyuran ke coffee shop meski berstatus napi korupsi. Petugas rutan yang mendampingi dikenakan sanksi disiplin.
Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas memeriksa kasus napi korupsi yang viral pergi ke coffee shop. Sanksi akan dijatuhkan jika ada pelanggaran.
Ditjenpas Kemenimipas selidiki kasus napi korupsi Supriadi yang keluyuran ke coffee shop usai sidang PK. Tim gabungan akan periksa semua pihak terkait.
Petugas Rutan Kendari diduga melanggar SOP saat mendampingi napi korupsi ke coffee shop. Sanksi disiplin dijatuhkan dan pemeriksaan internal dilakukan.