Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut 4 tahun 10 bulan penjara karena menerima suap SGD 199 ribu untuk memfasilitasi kerjasama perusahaan.
KPK belum menjelaskan detail terkait konstruksi perkara yang menjerat Fikri. KPK akan menggelar jumpa pers hasil OTT di Rejang Lebong pada Rabu (11/3) besok.