Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan menjadi 3,50% untuk periode 1 Oktober-31 Januari 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk bank umum dan BPR.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps, menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR, demi mendorong kinerja kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan untuk suku bunga simpanan di BPR di level 6% dan tabungan berdenominasi valas di bank umum di angka 2%.
Industri pergadaian di Indonesia tumbuh pesat, menawarkan solusi likuiditas bagi usaha kecil dan kelas atas. Gadai kini jadi alternatif finansial yang elegan.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 3,50% mulai 1 Oktober 2025. LPS mendorong bank untuk menyesuaikan suku bunga simpanan yang lebih wajar.