Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 12,9 kilogram sabu hingga 4,8 kg kokain. Barang bukti yang dimunahkan berasal dari ratusan perkara.
Aset sitaan milik terdakwa Bebby Hussy, dan Sakya Hussy dikembalikan. Pengembalian aset itu setelah nilai pemulihan kerugian negara dinilai telah terpenuhi.