Dua prajurit TNI, Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda, diproses hukum setelah menganiaya warga dalam sengketa lahan. Proses sesuai mekanisme internal TNI.
Viral warga Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, bernama Syarif dianiaya di depan istri dan anak korban serta disaksikan sejumlah warga.