Revisi Perda SOTK di NTB mengubah struktur organisasi, dengan 8 pejabat merangkap jabatan dan 11 pejabat kehilangan posisi. Penyesuaian sedang dilakukan.
Pemkot Malang akan memotong TPP ASN mulai Januari 2026. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan berpotensi menurunkan kinerja pegawai, terutama golongan bawah.