detikSumut
Edarkan Ekstasi 10 Butir, 4 Terdakwa Divonis 3 Tahun Bui
Empat terdakwa divonis 3 tahun penjara di Medan karena mengedarkan 10 butir ekstasi. Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta. Putusan lebih ringan dari tuntutan
6 jam yang lalu








































