Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Yaqut keluar seusai 4 jam lebih diperiksa.
Kubu Yaqut Cholil Qoumas menolak penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, menyebutnya sebagai penyimpangan hukum tanpa perhitungan kerugian negara.