Polri menggerebek markas Judol di Jalan Hayam Wuruk, Jabar, dan mengamankan 321 orang dari lokasi. Polisi berjanji kasus ini tak berhenti di level bawah.
Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi Online (Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Polisi membongkar markas judi online internasional di Jakarta, mengamankan 321 WNA, dan menyita uang tunai Rp 1,9 miliar. Penyelidikan masih berlanjut.
Sebanyak 321 WNA ditangkap dalam kasus judi online di kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakbar. Polri akan memeriksa pemilik gedung terkait kasus tersebut.