detikSumut
33 WNA Dideportasi Imigrasi Banda Aceh, 2 Orang Diproses Hukum
Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi 33 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun ini. Dua orang diproses hukuman penjara.
13 jam yang lalu







































