AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kepada tim JPU. M Syahrial akan segera disidang.
Azis Syamsuddin diduga memberi suap ke Robin demi mengurus penyelidikan kasus Lampung Tengah. KPK menegaskan penyelidikan kasus di Lampung Tengah tetap lanjut.
KPK tetapkan 3 tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, yakni Walkot M Syahrial, pengacara MH dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju.
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.