KPK telah melakukan lelang 82 lot barang dari rampasan kasus korupsi. Dari barang yang telah dilelang pada periode ini, nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Jaksa KPK menyebut keluarga Rafael yang mengajukan gugatan permohonan perampasan aset ini sebagai pihak ketiga tidak beriktikad baik karena telah kedaluwarsa.
Jaksa KPK mengatakan terpidana Rafael Alun Trisambodo tak seorang diri mencuci duit korupsi. Ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut.
Keluarga Rafael Alun mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh KPK. Padahal, harta yang dirampas oleh negara itu sudah terbukti hasil pencucian uang.