Polresta Lombok Tengah menangkap perempuan berinisial S atas dugaan penipuan koperasi syariah, merugikan hingga Rp 780,85 juta dengan jaminan perhiasan imitasi.
Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan di Lampung yang mengancam dua remaja dengan pisau. Kasus ini terungkap setelah laporan korban pada Agustus 2026.