Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Ia dorong pemerataan melalui program hospital based di 514 kabupaten/kota.
Pakar Hukum Margarito Kamis menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi sah secara hukum, berdasarkan UU No. 2/2002 Pasal 28 yang masih berlaku.
Otorita IKN membuka lelang untuk dua proyek hunian ASN senilai Rp 5,5 T. Proyek ini mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan kolaborasi pemerintah-swasta.