Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengancam BRICS. Trump mengancam BRICS dengan tambahan tarif impor 10% jika mengganggu kepentingan AS.
Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk Indonesia dari semula 32% menjadi 19%.