Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.
Dunia keuangan global bertransisi, dengan kripto sebagai magnet utama. $KOKOK muncul sebagai memecoin inovatif, menggabungkan komunitas dan utilitas nyata.