Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
DJP menyatakan pajak pedagang di toko online berjalan setelah keluar Keputusan Direktur Jenderal (KepDirjen) Pajak soal marketplace sebagai pihak pemungut.