Informasi viral tentang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dengan ban gundul ternyata hoax. Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Korlantas Polri menegaskan informasi adanya perubahan sistem tilang pada 2026 menjadi tilang manual dan kenaikan denda tilang 150 persen sebagai hoaks.