Menurut keterangan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ternyata truk-truk impor China itu bisa masuk bebas Indonesia melalui cara ini.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus besar, menangkap dua pengedar dan menyita 27,168 kg sabu serta 5.000 butir psikotropika senilai Rp 41,7 miliar.