Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jaktim. Para pelaku merusak menggunakan batu hingga bom molotov.
Polres Jaktim menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor Polisi di wilayahnya. Ada 4 tersangka yang masih di bawah umur.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan kantor polisi. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengusut pelaku lainnya.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku perusakan kantor polisi saat demo. Polisi masih memburu kelompok lain yang terlibat dalam aksi anarkis ini.
Polres Metro Jakarta Timur sedang direnovasi usai diamuk massa pada Sabtu (30/8) dini hari. Layanan juga sudah beroperasi secara normal seperti SPKT dan SKCK.