Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan kasus dugaan suap proyek di Basarnas menjadi evaluasi di tubuh TNI. Dia berharap tak ada lagi kasus serupa.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar.