Alexander Halim alias Akuang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 miliar atas perambahan perambahan hutan.
Kabar gembira buat para pendaki. Kegiatan pendakian di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang atau dikenal juga dengan pegununungan Argopuro sudah dibuka lagi.