Pemerintah tetapkan harga khusus solar Rp 15.000/liter untuk kapal perikanan 30-200 GT. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya produksi dan mendukung nelayan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan Kebijakan insentif dan diskon transportasi ini untuk mendorong masyarakat lebih banyak bepergian.