detikNews
WNI Selebgram Pulang Usai Dapat Amnesty Myanmar, Deportasi Via Bangkok
Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.
Minggu, 20 Jul 2025 10:46 WIB