Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Wakil Ketua MK menegaskan pemilihan Suhartoyo sesuai ketentuan.
Komnas Perempuan dukung putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR. Hanya 3 komisi yang dipimpin perempuan. Harapan untuk kebijakan inklusif ke depan.
Fraksi Golkar DPR siap tindaklanjuti putusan MK tentang keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Mereka perlu pelajari detail putusan sebelum penempatan kader.
Sekjen Demokrat, Herman Khaeron, menghormati putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR. Dia menegaskan pentingnya kesempatan yang sama dalam politik.
Putusan tidak dapat dibaca secara parsial dan tunggal tetapi perlu dimaknai sebagai bagian dari simpul-simpul yang dibentuk MK untuk mereformasi pemilu