Sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digelar pekan depan.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.