Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggratiskan jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta. Kementerian Pendidikan mengaku belum menerima salinan resmi.
MK menilai meski ada putusan ini, sekolah swasta masih bisa memungut biaya kepada peserta didiknya. Sebab, anggaran pemerintah saat ini masih terbatas.