Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. DJP memberhentikan sementara pegawai tersebut.
KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada KPP Jakut. Para tersangka ditangkap saat bagi-bagi Dolar Singapura hasil suap.