Perhakhi menilai laporan polisi terhadap Roy Suryo tidak jelas legal standing-nya. Sebab, pihaknya bukan pihak yang dirugikan yang membuat laporan tersebut.
GP Ansor mempolisikan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya soal Menag Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo mengaku siap menghadapinya.
GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo menegaskan akan menghadapinya.
Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil. Dia pun merespons dalam cuitannya.