detikNews
WNI Selebram Pulang Usai Dapat Amnesti Myanmar, Begini Kondisinya
Kemlu RI memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Begini kondisinya.
Senin, 21 Jul 2025 08:42 WIB