Kejaksaan Agung menegaskan proses penerbitan Red Notice Reza Chalid sempat berjalan alot karena perlunya penyamaan persepsi hukum dengan Interpol pusat.
Kejaksaan Agung terbitkan red notice untuk buron korupsi Riza Chalid. Langkah ini membuka peluang deportasi atau ekstradisi dari negara tempatnya bersembunyi.
Polri mengungkapkan bahwa proses verifikasi dokumen di internal Interpol menjadi alasan utama Red Notice Riza Chalid baru terbit setelah empat bulan pengajuan.
Polri mengaku berhasil melacak keberadaan buronan red notice kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, di sebuah negara yang telah teridentifikasi.
Interpol resmi terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.