Bambang Pacul mengatakan revisi UU menempuh proses legislasi yang cukup panjang di DPR. Dia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan membahas wacana itu.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, udah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.