Kasus suap-menyuap Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi tidak dijerat UU Tipikor. Eks Jubir KPK Febri Diansyah ikut menyoroti istilah bukan 'PNS'.
Dalam kasus suap Rachel Vennya, ada sosok misterius bernama Kania. Namanya muncul dalam alur suap Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi si staf DPR (nonaktif).
Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi mengusut pungli Ovelina ke Rachel Vennya di kasus kabur karantina. Polda Metro mengaku sudah mengusut soal pungli itu.
Pengakuan Rachel Vennya soal suap Rp 40 juta masuk babak baru. Berkas kasus suap Rachel Vennya, yang diperantarai Ovelina Pratiwi, sudah di tangan kejaksaan.