detikNews
Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Divonis 16 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Selasa, 01 Okt 2019 17:23 WIB